terkini

Ads Google

Tolak Dakwaan Jaksa, Said Awad Tantang Pengurus Al-Irsyad Al-Islamiyyah Sumpah Mubahalah

Redaksi
2/27/24, 01:08 WIB Last Updated 2024-02-26T18:08:28Z

 


BOGOR – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah AT Taufiq Bogor telah memasuki tahap sidang pembelaan pada Selasa, 20 Februari 2024. Ketegangan semakin meningkat ketika Said Awad Hayaza, Ketua Pembina Yayasan At Taufik Bogor (YATIB), menantang pengurus Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor untuk melakukan sumpah mubahalah, Selasa (27/2).


Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Dio A Sirait, S.H., M.H., persidangan yang telah berjalan selama enam bulan ini menarik perhatian karena berhubungan dengan Pasal 167 ayat 4 KUHP. 


"Sidang ini seharusnya sederhana, tetapi Majelis Hakim memandangnya sebagai hal serius yang menyangkut marwah negara," ujarnya.


Pada sidang pledoi, terungkap bahwa mayoritas saksi yang dihadirkan oleh jaksa berasal dari pihak Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, yang melanggar prosedur hukum acara pidana. Meski demikian, pihak terdakwa bersyukur karena saksi yang mereka hadirkan bersedia memberikan kesaksian yang jujur.


"Saksi dari pihak kami memberikan kesaksian yang kredibel, seperti Safroni yang mengenakan pakaian yang sama sejak pertemuan dengan terdakwa," ungkapnya.


Menyoroti keabsahan wakaf, dua saksi ahli mengungkapkan bahwa menurut Undang-undang Wakaf, perwakafan sah terjadi setelah adanya ikrar wakaf. 


"Sertifikat wakaf berdasarkan ikrar wakaf tahun 2005 adalah tidak sah karena ikrar wakaf pertama telah diakui melalui putusan pengadilan tahun 2003," tambahnya.


Dalam pembelaannya, Said Awad Hayaza menegaskan bahwa ia membela amanat yang diberikan oleh Pewakaf, Syeh Muhammad Said Babaidhan. Hayaza menantang pengurus Al-Irsyad Al-Islamiyyah untuk melakukan sumpah mubahalah sesuai dengan ajaran Al-Quran.


"Sesuai dengan Surat Al Imron ayat 61, saya menantang mereka untuk melakukan mubahalah agar kebenaran terungkap di hadapan masyarakat," tegasnya.


Dengan demikian, sidang ini bukan hanya menjadi perseteruan hukum antara dua yayasan, tetapi juga menjadi perdebatan yang melibatkan prinsip kebenaran dan keadilan. Masyarakat pun menantikan bagaimana keputusan hakim akan memengaruhi masa depan sekolah At Taufiq Bogor serta penyelesaian kasus ini secara adil.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tolak Dakwaan Jaksa, Said Awad Tantang Pengurus Al-Irsyad Al-Islamiyyah Sumpah Mubahalah

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x