Meranti, Kabaran.id – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pemuda, MF (20) dan MDF (19), atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terjadi pada Senin malam (11/8/2025) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, ibu korban menemukan putrinya RF (15) hilang dari rumah pada Senin pagi. Setelah pencarian, RF ditemukan di rumah temannya bersama MDF. Korban kemudian dijemput dan diinterogasi oleh keluarga.
Dalam interogasi dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, RF mengaku telah tiga kali disetubuhi MDF, terakhir pada Minggu malam (10/8/2025) di pinggir jalan dekat Sungai Tohor. Korban juga mengaku pernah disetubuhi MF pada Sabtu (2/8/2025) pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat. Kedua pelaku dipanggil keluarga korban dan mengakui perbuatan mereka.
Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Meranti langsung bergerak menindaklanjuti laporan. Kedua pelaku sudah diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas. Petugas membawa mereka ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, dua sweater, dan jilbab milik korban. Polisi memastikan barang bukti ini mendukung proses penyidikan. Kedua pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan mendalam.
AKP Roemin menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lengkap.