Kabaran Banyuwangi, Anak dibawah umur sebut saja Bunga(17) telah dicabuli oleh teman dari ibunya sendiri,SW (51) pria paruh baya asal dari surabaya.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban dengan dakwaan kasus pencabulan dibawah umur.
"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari ibu korban, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita periksa,"ungkap Kapolsek Srono AKP Mulyono kepada media, Sabtu(14/08/21) Sore.
Diketahui, aksi bejat pelaku bermula sejak awal maret 2020 lalu, saat itu SW berkunjung kerumah teman sekolahnya yang juga ibu korban, tersangka saat itu melihat korban untuk pertama kalinya merasa tertarik, Sejak pertemuan tersebut,korban sering keluar bersama dengan tersangka, dan akhirnya merekapun berpacaran.
"Pada saat pacaran ibunya tidak tahu. Setelah perkenalan itu akhirnya korban dan tersangka sering bertemu," imbuhnya.
Selanjutnya pada Juli 2020 sekitar 20.00 WIB tersangka menjemput korban dari rumah kos, untuk diajak makan malam hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka kemudian mengajak korban untuk kencan di Pantai Watudodol. Dengan bujuk rayu, korban kemudian dicabuli pelaku di dalam mobil.
"Janji akan dinikahi. Kemudian dia mencabuli korban," tambah Mulyono.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sering mengajak korban untuk keluar dan pada saat di dalam mobil tersangka selalu melakukan pencabulan terhadap korban. Tak hanya itu, saat berjauhan, korban selalu diajak VCS.
"Untuk pencabulan dilakukan sebanyak 100 kali. Sementara untuk VCS dilakukan saat tersangka ke Surabaya," tambahnya.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Mulyono.
Terbongkarnya aksi bejat ini, kata Mulyono, saat sang ibu mengetahui isi chat percakapan korban dan pelaku. Dari temuan itu, kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi pun menangkap pelaku dan menyita berbagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur atau pornografi sebagaimana di maksud pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 32 junto pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(KI)