JAKARTA KABARAN.ID — Presiden RI mengganti jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program strategis nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, termasuk Badan Gizi Nasional.
“Bapak Presiden terus melakukan monitoring dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, termasuk kinerja Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo.
Dalam keputusan tersebut, Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diganti.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi serta Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG.
Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala BGN yang baru. Kepada jajaran pimpinan baru tersebut, pemerintah meminta agar segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Prasetyo menegaskan, pergantian kepemimpinan dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
“Kita berharap kepemimpinan yang baru dapat dengan cepat melaksanakan program-program prioritas, memperbaiki kinerja, meningkatkan tata kelola organisasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Meski terjadi pergantian pimpinan, pemerintah memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Evaluasi terhadap seluruh program BGN juga akan terus dilakukan guna memastikan target peningkatan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

