Timbul Pro Kontra, Pengamat Politik: Masyarakat Boleh Nyatakan Hak Aspirasi Melalui Aksi |
Pengamat politik kabupaten Muara Enim Ganef Asmara NL, SH angkat bicara ketika berbincang-bincang oleh awak media.
Ganef menuturkan, apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pro dan Kontra Pilwabup itu boleh-boleh saja sepanjang masih dalam aturan-aturan yang membenarkan itu.
"Ya masyarakat boleh menyatakan hak nya untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi, bisa saja, itu boleh karena dilindungi Undang-Undang dengan batasan-batasan yang ada dan tidak sembarangan," tutur Ganef Yang mengaku lebih senang disebut sebagai seorang Seniman tersebut kepada media Selasa, (30/8/2022).
Lanjutnya, Ganef menjelaskan, terhadap pihak yang menyatakan menolak, pilwabup, itu tidak tepat karena pemilihan Wabup oleh DPRD itu telah diatur dengan Undang-Undang.
"Baca Undang-Undang Tentang Pemilu, baca Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baca Undang-Undang DPRD, baca tatib DPRD disitu jelas diatur tentang hak dan kewajiban dewan. Bahwa DPRD diwajibkan untuk bersidang, terutama terhadap Pilwabup di Kabupaten," jelasnya.
Ganef menerangkan, pemilihan Wakil Bupati saat ini merupakan hak Partai Politik Pengusung dan Dewan diwajibkan melaksanakan proses pemilihan tersebut (terhadap kekosongan jabatan wakil kepala daerah).
Atau dengan kata lain kewajiban Dewan bahwa mereka harus melakukan sidang sepanjang proses persidangan pemilihan itu sudah sesuai aturan.
"Jika tidak memenuhi aturan ya tidak bisa dilanjutkan akan tetapi kalau sudah sesuai dengan aturan maka wajib di sidangkan. Justru nanti akan timbul pertanyaan ada apa? jika DPRD kabupaten Muara Enim tidak menyidangkan ini/ tidak melakukan Paripurna terhadap pemilihan Wakil bupati- jika aturan nya sudah benar," terangnya.
Genef menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun dapat membatalkan dalam prosesi Pilwabup yang akan di laksanakan nanti.
Menurutnya, apa lagi Pansus telah di bentuk, panitia pemilihan sudah ada dan Tatib sebagai dasar pijakan untuk melakukan prosesi Pilwabup sudah disahkan. Apalagi jika Dewan yang akan bersidang di ganggu/dihalang-halangi oleh siapapun.
Mengganggu rapat sidang Dewan dapat dianggap Contemp Of Parliament, pelecehan kepada Parlemen. itu tidak boleh terjadi tegasnya, jika masyarakat mengkhawatirkan terjadinya money politik dalam proses pemilihan tersebut saya sangat mendukung, akan tetapi yg perlu diwaspadai jika ada gerakan money politic terhadap penolakan pilwabup tersebut.
Selanjutnya, ketika ditanya soal dukungannya terhadap prosesi Pilwabup Ganef menambahkan persoalannya bukan pada mendukung atau menolak pelaksanaan Pilwabup yang akan datang.
Saya sudah sejak lama mengatakan kepada partai pengusung agar segera dilaksanakan pemilihan wakil kepala daerah tersebut, karena tentu pihak pengusunglah yang lebih faham secara detail terhadap program yang dikampanyekan mereka ketika Pilkada 2018.
Suka tidak suka adalah pemenangnya jadi tentu secara politis mereka harus mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat.
Lalu persoalan yang dihadapi saat ini sudah menjadi tugas DPRD kabupaten Muara Enim yang harus amanah melaksanakn aturan.
Jadi jika ditanya saya mendukung yang mana maka saya tegaskan saya mendukung aturan yang berlaku.
"Nah sampai dengan hari ini, yang saya tahu aturan yang di jalankan oleh anggota Dewan dalam pelaksanaan Pilwabub sudah ada aturannya dan sudah pada koridornya," urainya.
Jadi Ini soal Undang-Undang saja jangan kan saya termasuk siapapun tidak tidak punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung melakukan Pilwabup ini.
"Karena Undang-Undang menyatakan, Pilwabup ini Hak nya DPRD dan kita tidak bisa mendukung atau tidak mendukung,"
Jangan pun yang mendukung, yang menolak sekalipun tidak punya Hak melakukan penolakan, kalau suka tidak suka, silahkan.
Kalau mau ikutan ya kita harus menjadi anggota Dewan dulu baru bisa kita menolak atau mendukung," pungkas Ganef mantan Anggota DPRD Muara Enim 2 periode.
Red: Firman
Editor: Bd20