Persoalan Hilangnya Tugu Tapal Antar Dua Desa Perlu Diselesaikan |
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten Muara Enim Drs. Asarli Manudi sangat menyayangkan pemindahan tapal batas tersebut tampak kordinasi dengan wilayah yang berbatasan.
Dikatakannya, tapal batas di Desa Muara Lawai dan Desa Tanjung Jambu telah berpindah dari tempat semula.
“Semestinya pemindahan tapal batas tersebut harus ada kesepakatan antara dua Kabupaten,” ungkap Kabag Tapem Pemkab Muara Enim.
Rasweli didampingi Hairin warga Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim menceritakan, sebenarnya permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat yang berlokasi di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Desa Kepur Kecamatan Muara Enim (Kabupaten Muara Enim) dan Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur (Kabupaten Lahat) itu sudah selesai pada tahun 2004 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya surat tapal batas oleh Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Lahat, Yanudin disaksikan oleh perangkat desa di dua desa tersebut. Selanjutnya di pasang patok.
Namun, lanjut Rasweli pada tahun 2018 patok tersebut dipindahkan orang yang tidak tanggung jawab. Dari informasi yang didapat, oknum yang memindahkan patok itu adalah oknum mantan DPRD Kabupaten Lahat yang bernama Nuradin. Motif dan tujuan pemindahan patok tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu.
“Waktu itu, diketemukannya kejadian itu warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,” ujar Rasweli, Kamis (15/09/2022).
”Pada tahun 2018, permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim Kabupaten Lahat itu kembali mencuat,” imbuhnya.
Jelas Raweli lagi, adanya permasalahan itu, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penyelesaiannya.
Namun disaat sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba – tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.
“IMsyarakat wilayah tersebut tidak menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Rasweli.
“Masyarakat setempat tetap berpatokan pada patok tapal batas yang lama, masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” tegas Rasweli.
“Karena administrasi dan surat surat tanah masyarakat pun masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.
Ditambah Irin, warga setempat pun sering bingung karena adanya permasalahan tapal batas itu. Karena ketika ada kejadian di wilayah itu, masyarakat setempat kesulitan melapor ke pihak kepolisian. Ketika melapor ke Polisi Muara Enim, dikatakan itu wilayah Kepolisian Kabupaten Lahat. Begitu juga sebaliknya, ketika melapor ke Polisi Lahat, dikatakan wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
“Jadi kami minta agar permasalahan tapal batas tersebut agar cepat diselesaikan, kami tetap berpegang pada dokumen lama, kami masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” ujar Irin.
Irin melanjutkan, pernah ada Kepala Desa menceritakan bahwa gara gara perubahan lokasi tapal batas itu, desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim kehilangan wilayah 511 hektar dan wilayah desa Kepur Kecamatan Muara Muara Enim kehilangan wilayah sekitar 300 hektar.