terkini

Ads Google

Menteri Teten Masduki Dukung Standardisasi Knalpot Racing

Redaksi
3/28/24, 11:25 WIB Last Updated 2024-03-28T04:25:39Z


Kabaran Jakarta , Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, secara tegas mendukung industri knalpot racing aftermarket. Di Gedung Smesco, Jakarta, dalam acara Demo Day Knalpot Aftermarket, ia menyatakan dukungan seriusnya terhadap UKM, khususnya industri knalpot aftermarket yang memiliki potensi besar, Kamis (28/3).


Menurut Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), pada tahun 2023, terdapat lebih dari 300 ribu usaha knalpot aftermarket di Indonesia. Teten Masduki percaya bahwa industri ini memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan, bahkan di tingkat global. Dalam pidatonya, Teten mengungkapkan, "Kalau kita bisa menyuplai 10% di industri knalpot global, itu pasti memberikan kontribusi sangat besar."


Sementara memberikan dukungan kepada industri, Teten juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait knalpot bising yang tidak sesuai aturan. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum ini tidak boleh menghancurkan industri, melainkan harus mengembangkannya. "Jadi, bukan industrinya yang harus ditindak, tapi pelanggarnya yang ditindak," tegas Teten.


Dukungan untuk standardisasi produk knalpot aftermarket juga disuarakan oleh Reni Yanita, Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin. Reni mengutarakan komitmennya untuk membina industri ini melalui standardisasi produk. "Nantinya ada standardisasi yang sama melalui aturan yang akan disusun. Nanti kita akan melakukan kegiatan bimbingan teknis dan pengawasan," ujarnya.


Ketua AKSI, Asep Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa sekitar 70-80 persen produsen knalpot saat ini mengalami PHK akibat penindakan terhadap penggunaan knalpot aftermarket di masyarakat. Ia menekankan pentingnya solusi dan dukungan dari pemerintah untuk melindungi industri knalpot aftermarket, yang dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan kesempatan kerja.


Regulasi terkait knalpot aftermarket di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri KLHK Nomor 56 Tahun 2019. Regulasi ini mencakup ambang batas kebisingan sebesar 80 dB untuk motor 80-175cc dan 83 dB untuk motor di atas 175cc.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Teten Masduki Dukung Standardisasi Knalpot Racing

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x