KABARAN JAKARTA, - Kualitas pelayanan dasar menjadi perhatian utama dalam upaya pemerintah daerah Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, upaya terus diupayakan dan dilakukan koordinasi di intensif dengan pemerintah pusat oleh pemerintah daerah untuk menjamin bahwa pelayanan dasar cukup dan lebih baik kualitasnya.
Kualitas pelayanan dasar dalam bidang Trantibumlinmas (Ketentaman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat) harus cukup dan berkesinambungan. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Plh III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto, mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan dasar cukup, diucapkan dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan dasar harus cepat, mudah, terjangkau, terukur, serta sasaran tepat.
Pada dasarnya kualitas pelayanan dasar yang baik merupakan hasil dorongan langsung kepala daerah. "Dorongan langsung dari kepala daerah sangat dibutuhkan bagi optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah," kata Wahyu dalam rilisnya kepada Kabaran.id, Senin (1/7/2024). Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rakorpusda dalam rangka asistensi dan supervisi terkait progress penerapan dan permasalahan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas di Grand Orchardz, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada Gubernur, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri. Hal ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan dasar yang diberikan di daerah-daerah.
Pelaporan menggunakan aplikasi e-spm setiap tiga bulan mencakup hasil penerapan, kendala, dan ketersediaan anggaran. Pelaporan ini nantinya digunakan untuk melihat perkembangan penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian kendala dan masalah, serta perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat. Selain itu, pelaporan ini dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang perwakilan dari berbagai provinsi seperti Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Sedangkan Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya diharapkan hadir secara daring.
Wahyu berharap rapat koordinasi ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan empat tahapan penerapan SPM, melaporkan, dan mampu melakukan penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) secara mandiri. "Harapannya kita bisa merumuskan bersama solusi dalam pemecahan permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas," tutup Wahyu.
Dengan adanya koordinasi intens antara pemerintah pusat dan daerah, kualitas pelayanan dasar di Jakarta dan daerah lainnya diharapkan semakin baik. Kualitas pelayanan dasar yang memadai akan membawa dampak positif bagi masyarakat, memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan. Dalam jangka panjang, hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kualitas pelayanan dasar tidak hanya soal memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan pelayanan tersebut mencapai sasaran dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, koordinasi, pelaporan, dan evaluasi menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Pemerintah daerah diharapkan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar dengan mengikuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, kualitas pelayanan dasar menjadi salah satu fokus utama yang harus diperhatikan oleh setiap pemerintah daerah. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, harapan untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas dapat terwujud.
Liputan : Mas Husnie
Editor : KI