KABARAN JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto, memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten, yang dilakukan tanpa izin, Senin (20/1/2025).
Sakti menyampaikan bahwa masalah serupa juga ditemukan di Bekasi, namun untuk Tangerang, pihaknya memastikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Untuk itu, sebagai langkah awal, pihak KKP telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang memiliki,” ujar Sakti. Ia menambahkan bahwa ada sertifikat kepemilikan ilegal untuk dasar laut seluas 30 hektare yang kini sedang diselidiki.
Presiden Prabowo pun menekankan agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum dan menyarankan agar jika tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan tersebut, maka tanah tersebut harus menjadi milik negara.
"Tadi arahan Bapak Presiden, selidiki sampai tuntas secara hukum," kata Sakti.
Selain itu, untuk penanganan masalah ini, pihak KKP akan melibatkan berbagai lembaga seperti TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam rangka memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar tidak terjadi abrasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan," ujar Sakti.
Penyelidikan dan langkah kolaboratif antara berbagai pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dan menghindari dampak lebih lanjut terhadap ekosistem pesisir.
KI