KABARAN MERANTI — Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti pada Senin (26/5/2025), polisi mengungkap penangkapan tersangka AY (30) dengan barang bukti sabu seberat 78,87 gram.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba di Meranti,” tegas Wakapolres Kompol Maitertika SH MH mewakili Kapolres Meranti.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) setelah tim Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Rintis Gang Mentari, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat penggerebekan, polisi menyita empat paket besar, lima paket sedang, dan 15 paket kecil sabu, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik pembungkus, ponsel, dompet, tas, dan sepeda motor.
Tersangka AY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial AN. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.
“Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jalur suplai narkoba di Meranti. Kami akan terus bergerak menindaklanjuti hingga ke akar,” tutup Wakapolres.