terkini

Ads Google

Bareskrim Tetapkan Komisaris Planet Batam Sebagai DPO

Redaksi
8/21/26, 20:19 WIB Last Updated 2026-08-21T13:19:01Z



BATAM KABARAN.ID Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Yuwanky alias Yuwanki (67), yang disebut sebagai pemilik sekaligus komisaris Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.


Penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang tengah diungkap penyidik di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penerbitan DPO tersebut. Ia menyebut Yuwanky merupakan pengusaha yang mengembangkan kawasan Planet Batam.


“Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” ujar Eko saat pengungkapan kasus sabu cair sebanyak 2,6 ton di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) sore.




Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan Basri Lewaimang dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Planet Batam. Basri sebelumnya merupakan buronan yang telah diamankan di Malaysia dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.


Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menjerat Yuwanky dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Penyidik kini masih mendalami aliran dana, aset, serta aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Bareskrim Polri menyebut Yuwanky diduga berada di Singapura. Untuk mendukung pencarian tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.


Yuwanky diketahui lahir di Selat Panjang, 6 Mei 1959, dan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam dokumen DPO, ia disebut sebagai warga negara Indonesia dan berjenis kelamin laki-laki.


Penetapan DPO tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penyidik masih mendalami struktur jaringan, aliran dana, pengelolaan usaha, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Berdasarkan dokumen DPO, masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky diminta memberikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu melalui kontak kepolisian yang tercantum dalam dokumen tersebut.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bareskrim Tetapkan Komisaris Planet Batam Sebagai DPO

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x