terkini

Ads Google

DPR Setujui Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo

Redaksi
7/31/25, 21:48 WIB Last Updated 2025-07-31T14:48:03Z



Jakarta, kabaran.id - DPR RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, amnesti ini menghentikan kasus Hasto dan membebaskannya dari hukuman, Kamis (31/7/2025).


“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, merujuk pada Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 yang mencakup amnesti untuk 1.116 terpidana.


Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah menyuap eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.


Selain amnesti untuk Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. “DPR menyetujui Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025 tentang abolisi untuk Tom Lembong,” kata Dasco, menegaskan persetujuan DPR atas permintaan presiden.


Amnesti, menurut definisi hukum, adalah pengampunan kolektif atau individu atas tindak pidana tertentu, sering kali terkait isu politik. Dengan amnesti ini, Hasto bebas dari hukuman penjara dan denda Rp250 juta yang sebelumnya dijatuhkan.


Abolisi untuk Tom Lembong menunjukkan langkah Prabowo merangkul tokoh-tokoh strategis, meski detail kasusnya tidak diungkap dalam surat presiden. Langkah ini dinilai sebagai upaya meredam ketegangan politik pasca-pemilu 2024.


Keputusan ini mencerminkan dinamika politik saat ini, di mana PDI-P, partai Hasto, menjadi satu-satunya partai besar di luar koalisi Prabowo, KIM Plus. Sebelumnya, PDI-P menilai proses hukum Hasto sarat muatan politik.


Dasco menegaskan, persetujuan DPR atas amnesti dan abolisi telah melalui pertimbangan matang sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami jalankan tugas sesuai amanah konstitusi,” ujarnya, menandaskan komitmen DPR.


Langkah amnesti ini diharapkan meredakan polemik hukum yang melibatkan Hasto dan memperkuat stabilitas politik. Namun, kasus Harun Masiku, yang masih buron, tetap menjadi sorotan KPK dan publik.



(Kabaran.id/Redaksi)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR Setujui Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x