Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, saat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [Ft: Cakaplah.com]
PEKANBARU KABARAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).
Abdul Wahid tiba di Pekanbaru setelah diterbangkan dari Bandara Cengkareng, Jakarta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172. Pesawat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sekitar pukul 09.25 WIB.
Sekitar pukul 09.50 WIB, Abdul Wahid keluar dari ruang kedatangan domestik Bandara SSK II dengan pengawalan ketat petugas KPK, kejaksaan serta personel Brimob Polda Riau.
Mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye dan masker hitam, Abdul Wahid tidak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media.
Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuju Rutan Kelas I Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, KPK juga memindahkan penahanan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nur Salam.
---
Berkas Perkara Sudah P-21
Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Jakarta. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Setelah proses penyidikan selesai, KPK menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
---
Diduga Terima Fee Proyek Jalan dan Jembatan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT wilayah I-VI pada Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025.
Anggaran proyek itu meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sekitar Rp106 miliar.
Namun oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Di internal dinas, permintaan fee tersebut bahkan disebut dengan istilah “jatah preman.”
---
Aliran Uang Miliaran Rupiah
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya beberapa kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid.
Pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan dana dari para kepala UPT sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nur Salam, sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
Kemudian pada Agustus 2025, kembali dikumpulkan dana sebesar Rp1,2 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa keperluan, di antaranya Rp300 juta untuk sopir Arief, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
Pengumpulan dana kembali dilakukan hingga November 2025 dengan total Rp1,25 miliar.
Dari jumlah itu, Rp450 juta diberikan melalui Arief, sementara Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.
“Total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Johanis Tanak.
---
KPK Sita Valuta Asing
Dalam penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK juga menyita uang dalam bentuk valuta asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.
Jika dikonversi ke rupiah, nilai uang tersebut diperkirakan sekitar Rp800 juta.
“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” ujar Johanis.
---
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nur Salam disangkakan melanggar:
Pasal 12e
Pasal 12f
Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
---
KI
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

