terkini

Ads Google

Pasutri Pengedar Ekstasi Ditangkap di Selatpanjang

Redaksi
4/24/26, 00:09 WIB Last Updated 2026-04-23T17:09:34Z


KEPULAUAN MERANTI KABARAN.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Selatpanjang. Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah.


Pengungkapan terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika.


Dua tersangka yang diamankan yakni SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.


Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi, terdiri dari 3 butir merek Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan 3 butir merek Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


“Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka menjemput barang di wilayah penyeberangan Mempalai,” jelasnya.


Ia menambahkan, kedua tersangka awalnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak 5 butir telah dijual, sementara sebagian lainnya sempat dibuang ke saluran kamar mandi saat penggerebekan berlangsung. Petugas berhasil menemukan kembali 4 butir, sementara sisanya telah larut.


Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti tanpa pandang bulu. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasutri Pengedar Ekstasi Ditangkap di Selatpanjang

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x