Bogor Kabaran.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual. Meski pelaku telah meminta maaf kepada keluarga korban dan memilih penyelesaian secara damai, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa perkara kekerasan seksual bukan merupakan persoalan pribadi yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan di luar proses hukum. Negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Secara hukum, perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus tindak pidana. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan melalui mekanisme diversi. Artinya, walau ada perdamaian, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut memperlihatkan komitmen Unit PPA Polres Bogor dalam mengedepankan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi penyelesaian secara kekeluargaan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan tunduk pada tekanan sosial, relasi keluarga, maupun upaya penyelesaian yang berpotensi mengaburkan keadilan.
“Kami memastikan setiap laporan ditangani sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi korban dan mencegah terulangnya kejahatan,” menjadi cerminan komitmen yang dipegang oleh penyidik Unit PPA Polres Bogor.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa perdamaian tidak menghapus unsur pidana dalam perkara kekerasan seksual. Apabila praktik penyelesaian di luar jalur hukum terus dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka ruang bagi pelaku lain untuk menghindari konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Ketegasan Unit PPA Polres Bogor diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para korban untuk melapor. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan, bukan untuk mendorong korban berdamai, melainkan mengawal agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

