terkini

Ads Google

Kasus Asusila Bogor Berkembang Dugaan Penggelapan Aset

Redaksi
7/18/26, 16:56 WIB Last Updated 2026-07-18T13:20:25Z



Bogor  Kabaran.id – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan asusila yang melibatkan seorang pria berinisial (WAN) alias (SUW), warga Desa Tugu Utara RT 03/01, Kabupaten Bogor, berkembang ke arah yang lebih serius. Selain dugaan kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan penggelapan surat berharga berupa sertifikat rumah dan BPKB sepeda motor. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 25 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/1470/VI/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.


Perkembangan baru terungkap dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah masjid di wilayah Ciloto pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 11.57 WIB. Pertemuan itu dihadiri keluarga korban, orang tua pelaku, pendamping hukum, serta awak media. Dalam forum tersebut, (WAN) alias (SUW) disebut mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.


Selain pengakuan terkait dugaan tindak asusila, pertemuan itu juga mengungkap dugaan penggelapan dokumen berharga. Pelaku diduga menguasai sertifikat tanah dan BPKB sepeda motor dengan alasan akan dijadikan jaminan untuk membeli kendaraan usaha rental. Namun, kendaraan yang dijanjikan disebut tidak pernah ada, sementara sertifikat tersebut diduga telah diagunkan hingga menimbulkan tagihan lebih dari Rp11 juta di Bank Rakyat Indonesia wilayah Megamendung, Bogor.


Mendengar fakta tersebut, suasana pertemuan berubah tegang. Orang tua pelaku menyatakan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua RT 03/01 Desa Tugu Utara, Tata Ruslan, turut menyampaikan sikap tegasnya kepada awak media. “Siapapun yang membuat keresahan, apalagi mencoreng nama Kampung Tugu Utara, khusunya RT 03/01 umunnya adalah Desa Tugu Utara harus keluar dari lingkungan kami. Saya sebagai ketua RT memiliki tanggung jawab moral kepada warga saya dan saya mendukung penuh kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi keadilan dan keamanan warga saya,” tegasnya. Dalam video yang beredar di media sosial, Tata Ruslan juga mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku di wilayah tersebut.


Di sisi lain, keluarga korban memastikan akan terus menempuh jalur hukum hingga proses penanganan perkara selesai. Ayah korban, Bapak Adul, menyampaikan, “Secara pribadi mungkin saya bisa memaafkan, tapi di mata hukum dia bersalah dan harus dihukum. Saya ingin melihat proses ini berjalan terbuka dan transparan agar kejadian seperti ini tidak terulang.”


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penyidikan. Informasi terakhir dari penyidik Unit PPA Polres Bogor, Olivia, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan psikologis korban melalui komunikasi WhatsApp dengan keluarga korban. Korban masih berada dalam pengawasan dokter ahli kejiwaan atau psikolog sehingga belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Kondisi kesehatan dan pemulihan trauma korban disebut menjadi prioritas utama.


Hasil pemeriksaan ahli psikologi menunjukkan diagnosis F32.2, yang menerangkan kondisi korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya. Selain itu, keluarga korban telah menyerahkan seluruh keterangan saksi beserta bukti pendukung kepada penyidik melalui WhatsApp sebagai tambahan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap harus berjalan demi memberikan perlindungan kepada korban, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Asusila Bogor Berkembang Dugaan Penggelapan Aset

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x