Kabaran Kepulauan Meranti, Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP. (Purn) H. Asmar, mengikuti rapat Paripurna DPRD Meranti Laporan Pansus III Terhadap Pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Meranti 2021-2025, bertempat di Balai Sidang Paripurna DPRD Meranti, Senin (30/8/2021).
Rapat Paripurna Laporan Pansus III Terhadap Pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Meranti 2021-2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meranti Ardiansyah SH M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan Anggota.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Para Pejabat Eselon II dan III Dilingkungan Pemkab. Meranti, Tokoh Masyatakat/Agama dan lainnya.
Dalam Paripurna DPRD Meranti yang menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat bertindak sebagai juru bicara Pansus III DPRD Meranti yakni Legislator H. Hatta yang membacakan hasil laporan Pansus III.
Dalam pidatonya H. Hatta mengatakan sedianya Pansus III akan melaporkan dua Ranperda yakni Ranperda tentang Kearifan Lokal dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2025. Namun setakat ini Pansus III hanya melaporkan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara Ranperda tentang Kearifan Lokal belum bisa disampaikan berhubung masih dalam tahap Pembahasan khususnya terkait dengan penetapan lokasi antara pihak kepolisian dan Pemerintah daerah.
Lebih jauh disampaikannya, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah adalah delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Selanjutnya, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Ranperda ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Adapun yang disepakati antara Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
I. Ruang Lingkup Ripparkab Meranti, meliputi:
1. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
2. Pembangunan Pasar dan Pemasaran Pariwisata;
3. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
4. Pembangunan kelembagaan Pariwisata.
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata, yang meliputi :
1. Pembangunan kawasan Selatpanjang dan sekitarnya sebagai kawasan wisata berbasis perkotaan dan sejarah, budaya, kuliner berbasis ekowisata serta Agrowisata.
2. Pembangunan Tasik Nambus dan sekitarnya sebagai daya tarik wisata berbasis ekowisata;
3. Pembangunan kawasan Pantai Ceria- Desa Budaya Centai dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai;
4. Pengembangan kawasan Teluk Kepau sebagai kawasan ekowisata budaya dan pesisir pantai;
5. Pembangunan kawasan TASIK AIR PUTIH dan
Tasik Air Merah sebagai kawasan ekowisata berbasis rekreasi dan petualangan;
6. Pembangunan kawasan Pulau Setahun dan Bokor sebagai kawasan ekowisata berbasis sungai dan pesisir pantai;
7. Pembangunan kawasan ekowisata Tasik Putri Puyu dan desa wisata;
8. Pembangunan kawasan wisata Pantai Beting Beras desa Kuala Merbau dan Pantai Dara Sembilan desa Tanjung Bunga sebagai kawasan ekowisata dan pesisir pantai;
9. Pembangunan kawasan wisata Pantai Paus Desa Sonde sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai;
10. Pembangunan kawasan Sungai Tohor dan sekitarnya sebagai kawasan agrowisata, kawasan ekowisata, dan kawasan desa wisata;
11. Pembangunan kawasan Pantai Motong di Desa Permai sebagai daya tarik wisata;
12. Pembangunan kawasan Pantai Urip Desa Tanjung Medang, dan Pantai Parti Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang;
13. Pembangunan kawasan Pantai Geronjong dan Agrowisata kopi leberika Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir;
14. Pembangunan daya tarik wisata berbasis budaya dan sejarah Masjid Al Mujahidin Desa Batang Malas serta makam Syekh Imam Affandi desa insit kecamatan Tebing Tinggi Barat.
15. Pengembangan kawasan Jembatan Pelangi sebagai salah satu destinasi wisata di Selatpanjang.
16. Pengembangan arena Permainan R.Communitty
Paintball, Wisata Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Area Permainan Anak, Taman Pancing Pesona Alam Impian Rangsang Barat, arena ketangkasan, taman rekreasi, monumen dan museum sebagai daya tarik wisata buatan.
Selain itu juga meningkatkan Kegiatan Event Dan Budaya Lokal Selatpanjang serta daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, diantaranya :
1. permainan lari di atas tual sagu;
2. festival lampu colok;
3. festival jung titis;
4. festival sampan campang;
5. festival menongkah;
6. kirab budaya;
7. meranti night carnival;
8. menggolek tual sagu;
9. festival sagu;
10. mandi safar;
11. festival layang-layang;
12. festival gasing;
13. parade tari kreasi;
14. festival perang air;
15. pemilihan bujang dara dan duta wisata;
16. meranti berdendang;
17. pekan muharram;
18. pelatihan fotografi dan lomba fotografi;
19. malam hiburan rakyat (mahira);
20. festival sungai bokor;
21. festival joget komunitas adat terpencil.
22. bokor world music festival.
Pansus III berharap, agar tempat wisata yang menjadi unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya.
Sehinga Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan terhadap Pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah kedepan.
Menyikapi hal itu, Menyikapi hal itu Wakil Bupati H. Asmar, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Dewan, serta segenap pimpinan instansi Jawatan/ Dinas yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia berharap, apa yang telah direncanakan itu dapat memberikan hasil serta manfaat bagi pengembangan potensi Kepariwisataan Meranti dalam menggesa pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Meranti, menuju Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. (Prokopim Meranti).