terkini

Ads Google

Perpres Dana Abadi Pesantren Memudahkan Pemda Beri Bantuan

Redaksi
9/15/21, 20:53 WIB Last Updated 2021-09-15T13:53:04Z


Kabaran Pekanbaru,-
Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana abadi pesantren akan semakin memudahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren yang selama ini Pemda kesulitan jika ingin membantu pondok pesantren karena terkendala regulasi.


Mahyudin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Riau, mengatakan jika sebelum adanya Perpres ini, regulasi bagi pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren belum ada. Hal tersebut yang membuat bantuan-bantuan dari pemerintah daerah sempat terkendala.


"Sebelumnya belum ada regulasi bagi pemda untuk membantu pondok pesantren, dengan adanya Perpres ini, bantuan bisa diberikan," kata Mahyudin, Rabu (15/9/2021).


Dengan adanya Perpres tersebut, pihaknya berharap daerah yang selama ini mau membantu tapi terkendala regulasi, saat ini sudah ada regulasi yang memperbolehkan untuk membantu pondok pesantren. Sehingga diharapkan pondok pesantren yang ada di Riau semakin berkembang.


"Ini kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bisa berkontribusi terhadap pondok pesantren yang ada di Riau khususnya," ujarnya.


Untuk bisa menjalankan Perpres tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Lantaran didalam Juknis tersebut nantinya akan dipaparkan terkait pelaksanaan Perpres tersebut.


"Untuk teknis pelaksanaan Perpres tersebut kami masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat," kata Mahyudin. 

(MCR/KI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perpres Dana Abadi Pesantren Memudahkan Pemda Beri Bantuan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x