terkini

Ads Google

Tiga Terduga Pengedar Ekstasi Diciduk di Meranti, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Redaksi
9/14/26, 20:06 WIB Last Updated 2026-09-14T13:06:12Z


MERANTI KABARAN.ID – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah Selatpanjang. Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Jumat (11/9/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.


Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dari rangkaian pengungkapan itu, petugas menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit telepon genggam.


Pengungkapan bermula sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota. Di lokasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan AF dan menemukan lima butir ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening saat melakukan penggeledahan.


Dari pemeriksaan awal terhadap AF, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari M. "Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).


Sekitar pukul 19.40 WIB, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan mengamankan M. Penelusuran kembali dilanjutkan hingga polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada EA, yang selanjutnya diamankan di sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani.


Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tiga unit handphone masing-masing merek Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36. Hasil tes urine menunjukkan AF dan M positif methamphetamine serta amphetamine, sedangkan EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini," tegas Jimmy.


Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Terduga Pengedar Ekstasi Diciduk di Meranti, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x