terkini

Ads Google

Ada Kopi Kemasan yang Bahannya Berbahaya

Sri Handayani
3/05/22, 19:34 WIB Last Updated 2022-03-05T12:34:58Z
Kepala BPOM, Penny K.Lukito



Kabaran Kota Bandung, - Sobat Bandung, khususnya kaum pria mungkin beberapa dari kalian suka mengonsumsi kopi saset. Namun tahu kah kamu kalau ada kopi kemasan yang mengandung bahan berbahaya?


Ya, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil yang populer disebut viagra, alias obat kuat pria.


Parasetamol dan sildenafil itu sejenis bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh digunakan dalam pangan olahan.


“Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” ujar Kepala BPOM, Penny K.Lukito dalam rilis resminya, pada Jumat (4/3/2022).


“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” imbuhnya.


Dua kandungan BKO tersebut ditemukan sebagai barang bukti yang diduga terkandung dalam pangan olahan Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.


Temuan ini setelah BPOM melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.


Operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh BPOM, terkait penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online, serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal yang diungkap BPOM.


Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO, dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.


Selain itu, BPOM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil.


Ditemukan juga 5 kilogram produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.


Bahkan pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.


Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana.


Efek Samping Kandungan Paracetamol dan Sildenafil


Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil atau Viagra secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.


Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.


Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.


“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah”, ungkap Kepala BPOM itu.


Tak hanya itu, BPOM pun sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.


Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.


Kemudian hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.


Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas atau izin edar produk, tetapi juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.


Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar, serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 Miliar.


Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar, serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.


Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 tahun sejak Desember 2019 lalu.


“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia”, tegas Kepala BPOM.


Kepala BPOM mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. 


Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat.


Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.


BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.


Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.


Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Kopi Kemasan yang Bahannya Berbahaya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x