terkini

Ads Google

Kota Cimahi dan KBB: Warga yang Hendak Ajukan Perpanjangan SIM A dan C disarankan Datang Lebih Awal

Sri Handayani
3/07/22, 08:05 WIB Last Updated 2022-03-07T01:12:56Z

Berikut ini Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi, Senin 7 Maret 2022. / Instagram @satlantascimahi/

Kabaran Kota Cimahi, - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali hadir pada Senin 7 Maret 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

 

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

 

Baca Juga:  Menpora Tetapkan Jawa Barat Sebagai Sentra Pembinaan Atlet

 

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

 

Baca Juga:  Pendatang Baru yang Akan Hiasi Pemilu 2024

 

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

 

Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling Polres Cimahi, Senin 7 Maret 2022:

 

Baca Juga:  Perpanjangan Waktu

 

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Alun-alun Cimahi depan Kantor DPRD.

 

Ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polres Cimahi:

 

Baca Juga:  Peduli Bencana Gempa Pasaman Barat, PK PMII Al Hidayah Selatpanjang Gelar Galang

 

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

 

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

 

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

 

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

 

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

 

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

 

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***

 

Sumber: GalaJabar

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kota Cimahi dan KBB: Warga yang Hendak Ajukan Perpanjangan SIM A dan C disarankan Datang Lebih Awal

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x