terkini

Ads Google

SEMMI Langsa Gerakan Elemen Sipil Geruduk Kantor Kemenag

Redaksi
3/02/22, 06:53 WIB Last Updated 2022-03-01T23:53:59Z

 


Kabaran Langsa Aceh - Gabungan elemen sipil di Kota Langsa melakukan unjuk rasa menuntut Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas untuk ditangkap terkait pernyataannya mengumpamakan Suara Adzan dengan gonggongan anjing.


Aksi damai tersebut dimulai dengan melakukan Longmarch dengan rute titik kumpul, di Lapangan Merdeka Kota Langsa menuju Kator DPRK Langsa dan Kantor Kemenag Kota Langsa, sekira pukul 11.00 wib dan berakhir pukul 12.15 WIB berjalan damai dan tertib dengan pengawalan ketat para personel Polres Langsa.


Dalam seruannya, gabungan Elemen Sipil Kota Langsa mengusung tema, "Apabila Diam Saat Agamamu Dihina Ganti Baju Dengan Kain Kafan."


Petinggi Kemenag Langsa temui demonstran


Kordinator Aksi, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa Wahyu Ramadana, menyampaikan beberapa tuntutan.


Adapun tuntutan para pendemo diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.


Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam, meminta presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.


Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.


Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.


Meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.


Menanggapi aksi, Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief saat menerima para peserta aksi damai menyampaikan dukungan untuk menolak surat edaran Menteri Agama dan mengecam pernyataan Yaqut yang mengumpamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.


" Saya sudah menelepon Wakil Walikota Langsa untuk segera memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran Menteri Agama dan menambah pengeras suara di masjid dan mushalla," kata Zulkifli.


Setelah menyampaikan petisi di DPRK Langsa, para peserta aksi damai berjalan menuju ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa.


Setibanya di Kantor Kemenag diterima oleh Kakankemenag setempat Drs H Hasanuddin MH.


Hasanuddin saat menanggapi tuntutan para peserta damai menyampaikan bahwa, dirinya menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa.


"Jadi,  jika keputusan menolak surat edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu," ujarnya.


Kedatangan para peserta Gabungan Aksi Damai dimulai dengan mengumandangkan adzan, kemudian menyampaikan orasi secara silih berganti serta membacakan petisi, disertai membakar ban dilanjutkan menyerahkan kain kafan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SEMMI Langsa Gerakan Elemen Sipil Geruduk Kantor Kemenag

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x