terkini

Ads Google

Beli Hp iPhone, Pasutri Ini Diamankan Polresta Banda Aceh

Redaksi
4/26/22, 03:48 WIB Last Updated 2022-04-25T20:48:51Z


Kabaran Banda Aceh,- Pasangan suami istri (pasutri) inisial NF (suami) dan YM (istri) telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri, Senin (25/4/2022).


 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku di tangkap atas laporan masyarakat.



" Dengan adanya laporan dari Masyarakat, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu. ” Ungkapnya.

 

Ryan menerangkan, bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34 ) membeli handphone bekas jenis iPhone milik korban M Ikhsan yang dijualnya Melalui Facebook senilai Rp 5.6 juta.

 

Setelah Korban sadar, bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli melainkan uang Palsu. Akhirnya korban membuat laporan kepada pihak polisi.

 

” Atas keterangan yang didapatkan dari korban, saat transaksi tersebut terlihat ada pecahan uang senilai Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar ( Rp 4,5 juta ), kemudian ada pecahan senilai Rp 50 ribu sebanyak 23 lembar ( Rp 1.15 juta ). ” Katanya 

 

 

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Setelah dicari, akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.

 

Ryan menuturkan, dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan isolasi bening .

 

“Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut,” katanya lagi.

 

Ryan menyampaikan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video YouTube. Namun usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat.

 

“Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta,” ujarnya pula.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni uang palsu sebanyak Rp5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

 

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Ryan.

 

Penulis : Bobby 

Editor : KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beli Hp iPhone, Pasutri Ini Diamankan Polresta Banda Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x