terkini

Ads Google

Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Sri Handayani
4/07/26, 17:17 WIB Last Updated 2026-04-07T10:17:44Z
Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Kabaran.id, Tangerang - Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin dari tangan pelaku yang berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Kamis (2/4) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga kuat menjadi pengedar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir Tramadol, 190 butir Exsimer, serta 90 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

Setelah dilakukan observasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

Petugas mengamankan pria berinisial NS yang juga diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan total 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir Tramadol dan 630 butir Hexymer, beserta uang tunai hasil penjualan.

Pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut secara ilegal melalui warung tempatnya beroperasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x