terkini

Ads Google

Hukum Tes Swab dan Vaksin Saat Puasa, Berikut Penjelasan MUI

Redaksi
4/01/22, 14:37 WIB Last Updated 2022-04-01T07:37:18Z


Petugas mengambil sampel tes usap antigen di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). (Foto: ANTARA/Yulius Satria)

Kabaran Jakarta,
- Untuk kepentingan pencegahan penularan Covid-19 yang masih ada di puasa tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

MUI menyebut melakukan tes swab melalui hidung dan mulut tidak membatalkan puasa.

 

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas,” demikian bunyi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri MUI yang diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh, Kamis (31/3/2022), dilansir dari kabaran jabar dari Detikcom.

 

Panduan ini juga mengatur tentang hukum penggunaan masker saat shalat. MUI menyebut menggunakan masker saat salat hukumnya boleh.

 

“Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh,” jelasnya.

 

Selain itu, MUI juga mengatur soal pelaksanaan vaksinasi selama puasa. MUI menekankan bahwa umat Islam yang sedang menjalankan puasa boleh mengikuti vaksinasi.

 

“Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal,” jelasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hukum Tes Swab dan Vaksin Saat Puasa, Berikut Penjelasan MUI

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x