terkini

Ads Google

Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2021, Bupati HM Adil : Mari Kerjasama

Redaksi
5/11/22, 22:04 WIB Last Updated 2022-05-11T15:04:41Z


Kabaran Meranti, Bupati H Muhammad Adil SH MM Rapat Paripurna Tentang Laporan Panitia Khusus LKPJ dan Pengambilan Keputusan Terhadap Catatan Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Kepala Daerah TA 2021 di Balai Sidang DPRD Kabupaten Meranti, Rabu (11/05/2022).


Acara dimulai dengan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah sebagai pimpinan dalam rapat sidang tersebut, dia mengatakan bahwa anggota DPRD yang hadir pada malam ini sebanyak 21 orang, pada kesempatan malam ini karna masih suasana hari raya kami ucapkan mohon maaf lahir dan batin.


Kami anggap rapat ini amat penting karna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Laporan Panitia Khusus LKPJ Terhadap Catatan Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Kepala Daerah TA 2021 dan Pengambilan Keputusan serta dilanjutkan dengan laporan pansus yang ditetapkan sebagai keputusan dewan. Tujuannya adalah agar menambah masukan dengan tujuan membagun daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih baik.


Kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus yang dibacakan oleh Suji Hartono Fraksi Gabungan PPP dan Nasdem, singkat informasi diminta Pemerintah daerah agar dapat meningkatkan PAD, Meningkatkan Infrastruktu , Pendidikan dan Kesehatan. Dia juga berharap Puskemas yang ada di Desa-Desa bisa menjadi rawat inap khususnya di daerah yang sulit. Kemudian agar dapat memaksimalkan transportasi laut seperti ambulan laut.


Selanjutnya ketua pimpinan rapat paripurna Ardiansyah mengatakan kembali, segala keputusan pada hari ini dibebankan pada anggaran APBD, selanjutnya menjadi kewajiban Bupati dan Wakil Bupati agar dapat mempertagung jawabkan sesuai dengan yang disahkan pada malam ini.


Selanjutnya sambutan dari Bupati Meranti H Muhammad Adil SH. Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, mengucapkan terima kasih, serta penghargaan setingginya kepada para Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah melakukan pembahasan dan analisis, serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.


Kami akan memperhatikan rekomendasi

rekomendasi yang disampaikan para Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kita dapat meningkatkan kerjasama yang baik yang selama ini telah kita bangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada Tahun Anggaran 2022, baik kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam menghadapi persoalan dan tantangan, serta target yang akan dicapai.


Penyampaian LKPJ In mengacu kepada

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1) antara lain mewajibkan Kepala Daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).


LKPJ Kepala Daerah berisikan Dasar Hukum,

Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang

Menjadi Kewenangan Daerah, serta Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana


Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti

Tahun 2021. 


Disamping itu secara khusus pelaksanaan APBD Tahun 2021 didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021.(***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2021, Bupati HM Adil : Mari Kerjasama

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x