terkini

Ads Google

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora: Syarat Pengusulan Calon Kepala Daerah Bertentangan Dengan Konstitusi

Redaksi
5/27/24, 13:14 WIB Last Updated 2024-05-27T06:16:47Z

 


Kabaran Jakarta, - Gugat UU Pilkada, Partai Gelora menilai bahwa syarat pengusulan pasangan calon kepala daerah bertentangan dengan konstitusi dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke MK. Gugatan ini didaftarkan pada Selasa (21/5/2024).


Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dan memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Syarat tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Gugat UU Pilkada, Partai Gelora menilai bahwa ketentuan threshold dalam pilkada tidak konsisten dengan penerapan basis threshold dalam pemilihan presiden. Dalam ketentuan presidential threshold, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


"Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini kita gugat, karena pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Coba kita perbandingkan dengan penerapan di presidential threshold yang basisnya tegas yaitu hitungan kursi atau suara, tidak ditambahi embel-embel suara partai yang memperoleh kursi di DPR seperti dalam UU Pilkada tersebut," kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).


Menurut Amin, aturan tersebut tidak adil karena partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon. "Saya kira ini perlu dicek kembali dalam risalah sidang revisi UU Pilkada 2016 mengapa memasukkan unsur suara partai harus memiliki kursi," katanya.


Gugat UU Pilkada, Partai Gelora menduga adanya penyelundupan pasal oleh DPR sebagai lembaga legislasi. Hal ini bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang telah menjadi yurisprudensi. Substansi norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sama dengan rumusan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor No. 5/PUU-V/2007.


Sehingga, dengan diberlakukannya kembali substansi norma yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait konstitusionalitasnya. MK menyatakan, partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk mengusulkan pasangan calon di Pilkada.


"Oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut," kata Amin.


Menurut Amin, basis threshold dalam pemilu adalah suara rakyat sebagai penghargaan terhadap sistem demokrasi, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi. "Apakah kemudian partai memperoleh kursi atau tidak, hal tersebut tetap tidak bisa menghilangkan suara rakyat," tegas Amin.


Partai Gelora berharap ada konsistensi dalam penggunaan basis threshold berdasarkan kursi atau suara untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum. 


"Calon independen saja boleh yang mengumpulkan dukungan tidak lewat pemilu, mengapa suara sah partai dalam pemilu diabaikan," kritik Amin.


Amin menambahkan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan setidaknya enam prinsip yang diatur dalam konstitusi, yaitu prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan di muka hukum, prinsip hak kolektif membangun masyarakat, dan prinsip kepastian hukum yang adil.


"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.


Partai Gelora bersama Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Gelora dan Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan bahwa mereka menggugat norma pasal tersebut karena dinilai tidak adil.


"Sebab, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon," kata Said di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).








Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugat UU Pilkada, Partai Gelora: Syarat Pengusulan Calon Kepala Daerah Bertentangan Dengan Konstitusi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x