terkini

Ads Google

Diduga Merusak TKP, Ferdy Sambo Bertolak Belakang Dengan Prinsip Polisi

Redaksi
8/13/22, 21:05 WIB Last Updated 2022-08-13T14:05:51Z



Kabaran Jakarta,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka Irjen Ferdy Sambo telah mengakui sebagai dalang sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


Diketahui Ferdy Sambo - lah yang merancang skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang tidak pernah ada.


Serta sengaja merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.


Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, Ferdy sengaja merusak TKP agar semua itu sesuai dengan skenario yang dia buat.


"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui dia lah yang menyusun cerita," kata Anam seperti dikutip dari kompas.com pada Sabtu (13/8/2022).


"Dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."


Menurut Anam, tujuan Ferdy Sambo merusak TKP agar orang lain susah untuk mengungkap kejadian di balik tewasnya Brigadir J.


Padahal sikap Ferdy Sambo ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dan etik polisi.


Sebab merusak TKP bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.


Sementara jika berbicara mengenai pelanggaran HAM, maka obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.


Bahkan dengan merusak TKP dan merekayasa cerita, maka Ferdy Sambo bisa dikategorikan melanggar HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu terkait barang yang dihilangkan,"ungkapnya.


"Sementara yang kedua terkait cerita," tegas Anam melanjutkan.


Diketahui Komnas HAM memang terlibat dalam membongkar kejadian di balik kasus pembunuhan Brigadir J.


Kemarin, Jumat (12/8/2022), Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo.


Ada 2 orang lainnya selain Anam yang ikut memeriksa.


Mereka adalah Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Merusak TKP, Ferdy Sambo Bertolak Belakang Dengan Prinsip Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x