Sebagai salah satu Tim Advokasi, AWASS Law Firm yang diwakili Adintho Prabayu mengatakan bahwa aksi ini digelar sebagai bagian dari solidaritas terkait KRB saat ini. "Kurang lebih ada 1000 personel dari Forum Peduli KRB akan turun ke jalan," ujar Bayu kepada awak media, Rabu (24/8/22).
Adapun aspirasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor dan PT. MNR adalah mengenai ikhtiar untuk mengembalikan marwah KRB yaitu tidak ada kata lain, tolak Glow dan PT. MNR Group.
“Kami akan berjuang bersama untuk tetap menolak operasi aktifitas Glow. Intinya selamatkan KRB dalam pusaran Kapitalis berkedok konservasi,” tegas Bayu sapaan akrabnya.
Sementara itu, penggagas aksi Forum KRB Shinta A Mayangsari menyampaikan aksi yang akan dilakukan pada Jumat mendatang adalah bentuk kegusaran yg sangat besar karena KRB yang berdiri dari 500 tahun lalu bukanlah hutan atau taman kota biasa, KRB dari turun temurun menyisakan cerita/historical yang cukup panjang.
"Dari dulu sampai sekarang
dunia mengetahui bahwa kebun raya bogor adalah salah satu keistimewaan yang dimiliki negara kita, sebagai bentuk pedulinya shinta menganggap wisata malam yg diprakarsai PT MNR dan BRIN adalah pola-pola upaya pemusnahan ekosistem, karena atraksi _glow_ dan _event_ yang diadakan di dalam kebun raya tidak tepat sasaran dan berlawanan terhadap fungsi dan marwah dari KRB itu sendiri," ungkapnya.
Dugaan yang lebih ekstrim adalah terkait upaya-upaya ini malah Shinta menduga adanya upaya melancarkan oligarki kapitalis masuk dan menguasai aset negara tanpa mengindahkan nilai fungsional, dan nilai riset berbasis edukasi konservasi. "Karena di dalam usaha ini kami masih mempertanyakan Amdal, hasil uji kompetensi alat yang digunakan sebelum mereka gunakan dalam KRB.
"Sesuai Undang-Undang lingkungan terkait konservasi, kita wajib menjaga apa itu linkungan dan ekosistemnya.
Namun wisata glow pada kenyataannya bukan menjaga namun justru mengabaikan bahkan cenderung ambisi tetap dilaksanakan di KRB, kejanggalan inilah yang akhirnya adanya dugaan kejahatan besar terkait ekosistem. Artinya dugaan BRIN dan MNR pelaku ekogenoside," jelas Shinta.
Lanjutnya, BRIN dan MNR secara bersama melakukan sistem kapitalis untuk mengeksploitasi hutan konservasi yang didalamnya banyak Cagar Budaya peninggalan tempo dulu. Belum lagi kejanggalan terkait keamanan negara karena SOP pengamanan dan keamanannya tidak sesuai.
Banyak potensi-potensi terkait rahasia negara bisa diketahui oleh pihak lain, ini yang mengkhawatirkan dan mencemaskan FP-KRB, sehingga FP-KRB menginisiasikan untuk penutupan Wisata Malam Glow di KRB dan meminta kepada Walikota Bogor dengan hak otonominya dapat menutup mal praktek dugaan ekogenoside. "FP-KRB akan mengawal Walikota bersama tim Advokadnya akan mendampingi Walikota Bogor dalam mengambil kebijakan-kebijakannya untuk KRB. (DJ/BY)