Kabaran.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
"Diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata Budi Prasetyo.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta emas yang diduga berkaitan dengan perkara. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, termasuk mekanisme dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari 14 orang yang diamankan, salah satunya adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Namun, Rustian kemudian dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan. KPK menyatakan bahwa status Rustian dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Berton dalam keterangannya kepada wartawan.
Berton juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, lembaga tersebut menghormati kewenangan KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK, termasuk mengenai konstruksi kasus, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan keterkaitan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan dengan perkara tersebut.
KPK diharapkan dapat menyampaikan informasi secara transparan sesuai perkembangan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait. (Antara)


