terkini

Ads Google

Kembali Santriwati Jadi Korban Pencabulan

Redaksi
3/21/23, 12:56 WIB Last Updated 2023-03-21T06:27:44Z


Kepulauan Meranti,- Dunia pendidikan Islam kembali tercoreng oleh oknum Kyai Inisial MM yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati yang sedang menimba ilmu di salah satu pesantren yang ada di desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Selasa (21/3).


Salah satu saksi yang tak disebutkan namanya menjelaskan kepada PBNews.com bahwa setelah berita ini viral dimasyarakat Terduga Pelaku mengunjungi rumah orang tua korban untuk meminta maaf dan melakukan musyawarah tetapi tidak menemui titik terang.


Tambahnya lagi, masih ada kemungkinan akan ada korban yang lainnya, karena kasus ini masih berjalan.


" Kemungkinan ada korban lainnya, karena baru 1 orang yang mau melaporkan dan kita tunggu saja hasil pemeriksaan pihak kepolisian,"katanya.


Diketahui dari Lapsit yang beredar bahwa salah satu saksi yang melapor merupakan ASN di Pemkab Kepulauan Meranti adalah paman dari korban dan juga istrinya sebagai tenaga pengajar di pondok pesantren tempat korban belajar.




Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, mengatakan bahwa kasus ini masih terus didalami dan masih diproses.


“Kita sudah lakukan proses penahanan terhadap terlapor (red, M) per tanggal 20 Maret 2023, karena kita sudah mengantongi bukti serta pengakuan dari Tersangka bahwa ia benar melakukanya dan tidak sampai menyetubuhi hanya tindakan pelecehan”, ujar Kapolres.


Sambung kapolres, modus yang dilakukan adalah akan dibantu pembiayaan sekolah.


 ” Modus yang dilakukan oknum tersangka tersebut adalah untuk meringankan biaya sekolah atau tepatnya mengurangi biaya perpisahan, karena Korban merupakan anak kelas 3 yang sebentar lagi mau menyelesaikan sekolahnya, kebetulan korban juga bekerja dirumah tersangka tersebut,” lanjutnya.


Kepada awak media, Kapolres menjelaskan tersangka akan di sangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.


” Untuk pasal yang kita sangka kan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76e UU No 16 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun” pungkasnya.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kembali Santriwati Jadi Korban Pencabulan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x