terkini

Ads Google

Cabuli IRT dan Cekik Korban, Pria di Meranti Ditangkap

Redaksi
7/03/26, 10:15 WIB Last Updated 2026-07-03T04:08:59Z



MERANTI KABARAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial Z alias I (27), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari usai kejadian.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfaroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Poros, Desa Sungai Niur, Kecamatan Rangsang Pesisir. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.


Kasus tersebut bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu korban yang sedang menginap di rumah kerabatnya bersama anaknya terbangun setelah merasakan ada seseorang menyentuh bagian tubuhnya. Ketika membuka mata, korban mendapati pelaku diduga sedang melakukan tindakan cabul dan berusaha melepas celananya.


Korban langsung berteriak meminta pertolongan. Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk menghentikan teriakan tersebut. Namun korban terus melakukan perlawanan hingga suaranya terdengar warga sekitar.


Mendengar teriakan korban, warga berdatangan ke lokasi. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah sebelum akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku. Tim Opsnal Satreskrim sempat melakukan penyisiran di sekitar semak-semak di Desa Bungur, namun pelaku belum berhasil ditemukan. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi terbaru yang mengarah ke desa Sungai Niur .


Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada dini hari. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus lengan panjang warna hitam dan satu celana panjang warna cokelat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


AKP Roemin Putra menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani,” tegasnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli IRT dan Cekik Korban, Pria di Meranti Ditangkap

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x