"Publisher Right draftnya relatif sudah selesai, kami menginginkan pekan depan sudah diserahkan kepada Setneg untuk nanti ditandatngani oleh presiden," kata Usman ditemui saat menghadiri peluncuran 'Hajar Serangan Fajar' di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.
Usman menjelaskan, saat ini draft beleid yang akan mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital itu sedang tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa (Kemenkumham).
"Semoga cepat selesai ya," kata Usman.
Tanggapan positif dri pelaku platform digital
Lebih jauh Usman mengatakan, para agregator atau platform digital seperti Google, Youtube dan sebagainya, sejauh ini masih merespon positif terkait penerbitan Perpres Publisher Right tersebut.
"Kami sudah melibatkan mereka juga dalam penyusunan draft. Kemarin kami undang mereka, untuk memberikan masukan, tanggapan, kami berharap mereka setuju ya," kata Usman.
Publisher Rights bakal mengatur ekosistem bisnis media. Kerja sama antara platform digital dan media massa ini dilakukan secara business to business atau B2B.
Dengan sistem B2B, maka akan terjadi proses negosiasi antarpihak soal hasil iklan, kompensasi, atau remunerasi. Proses itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh peraturan pelaksana. Pemerintah juga akan membentuk badan atau lembaga yang akan mengawasi proses kerja sama tersebut.
Sebagai bagian dari ekosistem digital, Google sudah mengambil sikap atas rencana penyusunan Perpres Publisher Rights. Google menekankan pentingnya regulasi yang memungkinkan semua bisnis yang terdampak dapat berjalan dengan kepastian operasional, legal, maupun komersial.
"Elemen-elemen kunci dalam regulasi harus didefinisikan dengan jelas sebagai hukum dan tidak diserahkan pada penafsiran otoritas penegaknya. Ini harus dinyatakan secara jelas selama proses konsultasi dan legislatif," tulis perwakilan Google Indonesia dalam keterangannya.
Sumber : TEMPO.CO