Kabaran Hukum Pegi ajukan praperadilan terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat. Pegi Setiawan alias Perong, yang kini menjadi tersangka utama, merasa perlu untuk menggugat keputusan tersebut.
Kuasa hukumnya, Insank Nasaruddin, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024). “Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank.
Dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini, Insank Nasaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan membawa sejumlah bukti yang diyakini dapat membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah. “Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tuturnya dengan penuh keyakinan. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan memberikan pencerahan baru dalam kasus ini, termasuk saksi yang akan menegaskan alibi Pegi.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon ini memang menjadi perhatian banyak pihak. Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB, saat Pegi pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan. Polda Jawa Barat menuduh Pegi sebagai otak dari pembunuhan tersebut, namun Pegi melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan dan akan membawa kasus ini ke praperadilan.
Insank Nasaruddin menyatakan bahwa tim hukumnya sudah menyiapkan sejumlah saksi yang siap memberikan kesaksian bahwa Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian berlangsung. “Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” tambahnya.
Dalam pengajuan praperadilan ini, Insank berjanji akan ada kejutan yang disiapkan di depan meja hijau. Meskipun ia belum mau mengungkapkan secara rinci bukti-bukti apa saja yang akan dibawa, namun ia optimis bahwa bukti tersebut cukup kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Pegi ajukan praperadilan ini diharapkan bisa memberikan titik terang dan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa penangkapan Pegi sudah melalui proses yang sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, pihak kuasa hukum Pegi menilai bahwa proses tersebut masih bisa diperdebatkan dan oleh karena itu mereka mengajukan praperadilan. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi dan kami yakin dengan bukti yang ada, Pegi bisa dibebaskan dari semua tuduhan,” tegas Insank.
Kasus ini menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat, terutama mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Eki. Munculnya dua saksi baru dalam kasus ini juga diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran. Insank berharap bahwa dengan pengajuan praperadilan, kebenaran bisa segera terungkap dan nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Dalam konteks hukum, pengajuan praperadilan adalah langkah yang umum diambil oleh tersangka yang merasa tidak bersalah atau merasa ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penetapan status tersangka. Pegi ajukan praperadilan ini menjadi salah satu contoh bagaimana sistem hukum memberikan ruang bagi para tersangka untuk memperjuangkan keadilan.