KABARAN MERANTI, - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tanjung Peranap menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS 2 Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pelanggaran ini melibatkan pemilih berstatus Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dari wilayah Tebing Tinggi yang justru mendapatkan lima surat suara di TPS 2 Tanjung Peranap, yang jelas berbeda daerah pemilihan (dapil). Akibat dari pelanggaran tersebut, MK memutuskan bahwa PSU harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melihat perkembangan ini, Mohd Ilham, Ketua Gerakan Masyarakat Meranti (GEMA MERANTI), menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus ekstra aktif dalam mengawasi PSU di Tanjung Peranap.
"Bawaslu harus ekstra aktif melakukan pengawasan PSU di Tanjung Peranap," ujar Ilham. "Dari yang kita ketahui bersama, jumlah suara dari perolehan Pemilu kemarin hanya berkisar +- 70 suara, dengan jumlah pemilih 257 orang. Artinya ada sekitar tiga kali lipat dari jumlah selisih suara kursi. Dengan jumlah selisih yang tipis ini, kita menduga sangat keras bahwa akan terjadi money politik besar-besaran di sana," tambahnya.
Ilham meminta agar Bawaslu benar-benar melakukan pengawasan ketat agar tidak ada politik uang yang terjadi. Menurutnya, langkah-langkah preventif harus segera diambil oleh Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.
"Kita ingin melihat apa upaya dan cara yang akan dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan pencegahan money politik, sehingga money itu tidak akan terjadi di sana," ujarnya.
Ilham menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Semua mata tertuju kepada Bawaslu untuk memastikan bahwa PSU berjalan dengan jujur dan adil.
"Semua mata akan tertuju kepada Bawaslu, sehingga ketika Bawaslu tidak bekerja dengan baik dalam melakukan pengawasan, maka seluruh mata akan melihat bahwa Bawaslu sebagai lembaga independen pengawas pemilihan tidak bekerja sama sekali," tutup Ilham.
Keputusan untuk mengadakan PSU ini diambil setelah pemilih yang seharusnya hanya mendapatkan satu surat suara malah diberikan lima surat suara. Hal ini jelas melanggar aturan pemilu dan bisa berpotensi mengubah hasil pemilihan secara signifikan. Dengan adanya PSU, diharapkan keadilan pemilu bisa ditegakkan dan pelanggaran administrasi tidak terulang lagi.
PSU di TPS 2 Tanjung Peranap akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tanggal pelaksanaannya. KPU dan Bawaslu diharapkan segera memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar proses PSU dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Pengawasan dari Bawaslu menjadi kunci utama dalam pelaksanaan PSU kali ini. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi kecurangan yang terjadi. Bawaslu diharapkan melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme agar PSU bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan pemilu yang adil dan jujur.
Untuk memastikan pengawasan yang efektif, Bawaslu harus melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan koordinasi dengan KPU dan pihak keamanan untuk mengawasi jalannya PSU. Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang dan pentingnya pemilu yang bersih. Ketiga, meningkatkan pengawasan di TPS dengan menambah jumlah petugas pengawas dan menggunakan teknologi untuk memonitor jalannya pemungutan suara.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu harus mampu menunjukkan kinerja yang maksimal agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga.