terkini

Ads Google

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu, Seorang IRT Terlibat

Redaksi
6/11/25, 02:03 WIB Last Updated 2025-06-10T19:03:09Z

 

Foto: Dokumentasi Bea Cukai

KABARAN BATAM — Bea Cukai Batam menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.370 gram atau 5,3 kilogram dalam dua pekan terakhir. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan tiga kasus pertama terungkap pada 18 Mei 2025 terhadap penumpang kapal MV Dolphin Glory dari Situlang Laut, Malaysia. Salah satu pelaku, RR (23), menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan ternyata menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di rongga tubuh bagian belakangnya.


Total barang bukti dari tiga tersangka yang diamankan saat itu mencapai 250 gram sabu. Para pelaku mengaku dijanjikan upah Rp8 juta per orang oleh seorang WNA di Malaysia.


Penindakan keempat dilakukan 25 Mei 2025 terhadap seorang ibu rumah tangga asal Situbondo berinisial DI (25) yang menumpang pesawat dari Kuala Lumpur. Modus kali ini lebih canggih, yaitu menyembunyikan 5.120 gram sabu dalam alat pemanggang waffle yang telah dimodifikasi menggunakan teknik false compartment.


DI mengaku ditawari upah Rp70 juta oleh seseorang bernama ZU untuk membawa sabu tersebut ke Surabaya. Ia kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama barang bukti.


Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Zaky menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden RI, bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.


"Upaya ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tapi juga menyelamatkan sekitar 27 ribu jiwa dari ancaman narkotika," tegas Zaky.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu, Seorang IRT Terlibat

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x