Kabaran Meranti – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengajak masyarakat memanfaatkan Program "Bermarwah", inisiatif dari Pemerintah Provinsi Riau yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
“Ini kesempatan emas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak dengan lebih ringan dan tanpa denda,” kata Bupati Asmar di Selatpanjang, Selasa (10/6).
Program "Bermarwah" memberikan berbagai fasilitas, di antaranya:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebelum tahun 2025.
- Diskon tunggakan, hanya perlu membayar pajak satu tahun terakhir plus tahun berjalan bagi yang menunggak dua tahun atau lebih.
- Diskon 50% untuk mutasi kendaraan dari luar Riau ke pelat BM.
- Diskon 10% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Raja Adriansyah, S.Psi., mengatakan program ini sangat meringankan, terutama bagi pemilik kendaraan roda dua yang menunggak pajak.
“Khusus roda dua, cukup bayar pokok pajak tahun 2024 dan 2025. Ini jelas memudahkan warga,” ujarnya.
Raja juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Bayar pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk kemajuan daerah kita,” tegasnya.
Program Bermarwah 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
---