MERANTI KABARAN.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar tidak dapat direalisasikan. Alasannya, aturan pemerintah melarang penggunaan nama pejabat aktif untuk penamaan rupabumi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, mengatakan Bupati Asmar menghargai inisiatif masyarakat yang ingin memberi penghormatan dengan menamai jalan tersebut menggunakan namanya. Namun, aturan tetap harus dipatuhi.
“Bupati Asmar sangat berterima kasih atas penghormatan masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi. Karena itu, nama jalan tersebut diminta dikembalikan seperti semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Muhlisin, Minggu (28/9/2025).
Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si, menyebut usulan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.
“Aturan itu melarang penggunaan nama orang yang masih hidup. Nama baru hanya bisa diberikan jika orang tersebut sudah meninggal dunia, paling singkat lima tahun,” tegas Edi.
Dengan demikian, sikap Bupati Asmar dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk tetap taat pada regulasi yang berlaku.