terkini

Ads Google

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Redaksi
11/07/25, 12:14 WIB Last Updated 2025-11-08T06:16:18Z



JAKARTA KABARAN.ID Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.


“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).


Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.


“Hasil penyidikan didukung pemeriksaan ilmiah dan komprehensif dari berbagai ahli,” tambahnya.



Dua Klaster Tersangka


Irjen Asep memaparkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.


Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE.


Klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.


Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu yang menyebar di media sosial. Laporan itu memuat pasal-pasal fitnah dan penyebaran berita bohong berdasarkan KUHP dan UU ITE.


Setelah melalui penyelidikan, Bareskrim Polri memastikan ijazah Jokowi asli dan valid berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah SMA dan S1 milik Presiden.


“Jokowi juga telah diperiksa sebagai pelapor di Polresta Solo pada 24 Juli lalu,” ujar Irjen Asep.


Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.



KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x