“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
“Hasil penyidikan didukung pemeriksaan ilmiah dan komprehensif dari berbagai ahli,” tambahnya.
Dua Klaster Tersangka
Irjen Asep memaparkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A dan 28 Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu yang menyebar di media sosial. Laporan itu memuat pasal-pasal fitnah dan penyebaran berita bohong berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Setelah melalui penyelidikan, Bareskrim Polri memastikan ijazah Jokowi asli dan valid berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah SMA dan S1 milik Presiden.
“Jokowi juga telah diperiksa sebagai pelapor di Polresta Solo pada 24 Juli lalu,” ujar Irjen Asep.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
KI
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)
