KABARAN.ID MERANTI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Seorang pria berinisial SK (66), warga Desa Mantiasa yang berprofesi sebagai petani, kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban pada Senin (19/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban berinisial VA (8) mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh tersangka. Pengakuan tersebut disampaikan setelah korban merasa ketakutan dan sebelumnya mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu.
“Setelah mendapat pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti,” ujar AKP Roemin.
Berdasarkan laporan polisi Nomor B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius dan profesional, serta memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan maksimal.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” pungkas AKP Roemin.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

