MERANTI KABARAN.ID — Dua pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, membantah pemberitaan salah satu portal media online yang menyinggung dugaan “dana hantu” senilai Rp854 juta di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Meranti. Keduanya menilai pemberitaan tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan hasil konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Salah satu pejabat yang disebut dalam pemberitaan tersebut, Gafur, menyatakan bahwa informasi yang dimuat tidak sesuai dengan fakta dan tidak memiliki kaitan dengan dirinya.
“Berita itu menyebutkan nama saya. Padahal saat media tersebut menghubungi saya, sudah saya sampaikan bahwa isi pemberitaan itu tidak benar dan tidak ada hubungan dengan saya, tetapi tetap diterbitkan,” ujar Gafur.
Menurut Gafur yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, wartawan media tersebut justru melakukan konfirmasi melalui telepon setelah berita terbit.
Ia juga menilai pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dirinya dengan menyebut seolah-olah ia terlibat dalam persoalan yang diberitakan.
Selain itu, Gafur mengaku sempat menerima tawaran dari pihak media untuk menghapus pemberitaan tersebut dengan syarat tertentu.
“Yang membuat saya tidak senang, berita itu sudah jelas salah. Tetapi media tersebut menawarkan bisa menghapus berita dan menerbitkan klarifikasi jika saya memberikan rezeki. Itu disampaikan melalui voice note di WhatsApp,” kata Gafur.
Ia berharap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpegang pada kode etik, khususnya dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
“Bukan bermaksud mengajari, tetapi sebaiknya bekerja sesuai profesi dengan profesional. Apalagi jurnalistik memiliki kode etik yang jelas, terutama untuk pemberitaan yang berkaitan dengan nama baik seseorang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Mazlan, pejabat lain yang juga disebut dalam pemberitaan tersebut. Ia menyatakan informasi yang dimuat tidak sesuai dengan penjelasan yang pernah ia sampaikan kepada wartawan.
Mazlan menjelaskan bahwa dirinya memang pernah ditugaskan di Sekretariat DPRD Meranti, namun penugasan tersebut baru dimulai pada Desember 2025. Sementara pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan tahun anggaran 2024.
“Media itu memang menghubungi saya, tetapi saya sudah jelaskan bahwa saya tidak mengetahui persoalan tersebut karena baru ditugaskan di sana pada Desember 2025. Untuk tahun 2024 saya tidak tahu karena belum bertugas di kantor itu,” kata Mazlan.
Ia juga mengaku sempat dihubungi oleh Gafur setelah berita tersebut terbit dan menerima pesan suara dari pihak media yang menyebut dirinya akan memberikan data terkait Sekwan kepada media tersebut.
“Padahal saya tidak pernah menyampaikan hal seperti itu. Isi pemberitaannya sudah berbeda dengan yang saya jelaskan,” ujar Mazlan.
Dalam praktik jurnalistik, penulisan berita tanpa konfirmasi kepada pihak terkait berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 dan Pasal 3 yang mengatur kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi.
Kode etik tersebut juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan atau cover both sides dalam pemberitaan, terutama jika informasi yang disampaikan berpotensi merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik. Hak tersebut dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi melalui media yang bersangkutan atau melalui media lain, dengan tetap mengedepankan proses verifikasi dan penyajian informasi secara objektif.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

