terkini

Ads Google

Gaji ASN Meranti Terlambat, Pengelolaan Dana Disorot

Redaksi
4/11/26, 22:34 WIB Last Updated 2026-08-04T09:05:36Z



Kabaran.id Meranti — Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebagian besar perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memicu pertanyaan serius terhadap tata kelola keuangan daerah. Belanja pegawai dinilai sebagai kewajiban yang seharusnya diprioritaskan dalam pengelolaan kas pemerintah daerah.


Dalam kerangka hukum nasional, pembayaran gaji PNS daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat. Dana tersebut termasuk komponen transfer ke daerah yang bersifat earmarked atau diperuntukkan khusus bagi belanja pegawai dan layanan dasar.


Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan belanja pegawai sebenarnya telah diantisipasi, sehingga penundaan pembayaran gaji ASN seharusnya tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi kas daerah.


Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa sumber dana gaji pegawai daerah pada dasarnya berasal dari pemerintah pusat. “Meskipun PNS daerah berada di bawah pemerintah daerah, sumber dana gaji mereka sejatinya berasal dari DAU yang ditransfer pemerintah pusat. Artinya, secara substansial pusat yang membayar gaji ASN daerah melalui mekanisme transfer ke daerah,” ujarnya.


Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah menegaskan bahwa Transfer ke Daerah merupakan dana dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan daerah. Transfer tersebut meliputi Dana Bagi Hasil, DAU, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.


Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa DAU terdiri dari yang ditentukan penggunaannya, termasuk untuk gaji ASN dan PPPK. “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa gaji pegawai ASN pada dasarnya dibayar oleh pemerintah pusat. Secara administratif memang dibayarkan oleh daerah, tetapi dananya sudah dialokasikan melalui transfer pusat ke APBD,” katanya.


Ia menambahkan bahwa pembayaran gaji ASN tidak seharusnya tertunda jika pengelolaan kas berjalan baik. “Kalau ada keterlambatan, berarti ada persoalan pada manajemen kas daerah atau penentuan prioritas anggaran. Karena secara regulasi, kebutuhan gaji sudah diantisipasi melalui DAU,” tegasnya.


Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti menyebut kendala kas daerah sebagai penyebab utama keterlambatan. Namun di lapangan, gaji April 2026 justru telah dibayarkan sejak 1 April pada sebagian OPD seperti BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Sekretariat Daerah, dan Bapenda, sementara OPD lain belum menerima haknya.


Kondisi semakin mengkhawatirkan karena gaji guru pada Dinas Pendidikan untuk April 2026 juga belum dibayarkan saat berita ini dimuat. Jika berlanjut, keterlambatan tersebut berpotensi mengganggu kesejahteraan ASN serta stabilitas pelayanan publik, sehingga pemerintah daerah didesak segera menuntaskan kewajiban pembayaran gaji dan memperbaiki perencanaan keuangan.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gaji ASN Meranti Terlambat, Pengelolaan Dana Disorot

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x