MERANTI KABARAN.ID — PC PMII Kepulauan Meranti menyampaikan pernyataan sikap terkait keterlambatan pembayaran gaji pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Memasuki April 2026, sejumlah pekerja mengaku gaji bulan Maret 2026 belum juga dibayarkan.
Ketua PC PMII Kepulauan Meranti, Amri Sukarles, menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah para pekerja. Menurutnya, gaji merupakan hak dasar yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
PC PMII Kepulauan Meranti mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran upah memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 61, keterlambatan pembayaran upah mewajibkan perusahaan membayar denda kepada pekerja. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan outsourcing wajib menjalankan prinsip transparansi dan menjamin pembayaran upah minimal setara UMP/UMK.
Salah seorang pegawai outsourcing di salah satu OPD mengaku merasa janggal atas keterlambatan tersebut. Ia menyebut belum ada kepastian konkret dari pihak vendor maupun perusahaan terkait pembayaran gaji yang tertunda. Sebelumnya, dalam pertemuan di Gedung Kuning, pihak vendor disebut menyatakan tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran gaji. Namun hingga memasuki April, hak para pekerja tersebut belum juga diterima.
Menanggapi kondisi itu, Amri Sukarles mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret.
“ Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti segera turun tangan menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji pekerja outsourcing. Hak pekerja tidak boleh diabaikan, dan jika vendor tidak mampu memenuhi kewajibannya secara profesional dan transparan, maka perlu dilakukan evaluasi hingga pergantian demi melindungi kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.
PC PMII Kepulauan Meranti menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan hidup para pekerja dan keluarga mereka. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial di kalangan pekerja.
Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar bersikap proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan hadir sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan pihak vendor.
Selain itu, PC PMII Kepulauan Meranti juga mendorong evaluasi terhadap perusahaan outsourcing yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya. Jika terbukti tidak profesional dan tidak transparan, pemerintah diminta mempertimbangkan pergantian vendor demi menjamin hak-hak pekerja terpenuhi.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

