Jakarta Kabaran.id – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM) meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk meredam polemik yang berkembang terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Permintaan itu disampaikan menyusul perhatian publik terhadap proses penegakan hukum dalam sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menilai Presiden perlu memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum agar tidak muncul gesekan yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang kuat, seluruh pihak harus tunduk pada proses hukum tanpa memandang jabatan.
“Presiden harus segera mengambil langkah agar tidak terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum. Jika memang terdapat dugaan yang didukung alat bukti yang kuat, maka proses hukum harus berjalan secara profesional. Semua pihak harus patuh terhadap hukum, dan apabila terbukti bersalah, harus bertanggung jawab demi menjaga marwah institusi penegak hukum,” ujar Tody.
Tody juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ia menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Senada, Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Asryad, S.IP., menyatakan organisasinya menolak terjadinya konflik antarinstitusi penegak hukum. Menurutnya, Presiden perlu menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam mengawal penyelesaian perkara-perkara korupsi strategis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mengutuk apabila terjadi konflik atau perang antarinstitusi maupun antarelit penegak hukum. Presiden harus tetap tegas, konsisten, dan berani mengusut dugaan korupsi besar yang menjadi perhatian publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata Zainuddin.
Sementara itu, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, meminta Kortastipidkor Polri menjalankan proses penyidikan secara profesional dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk perkara yang berkaitan dengan PLTU, PT BRA, dan PT OBP. Ia menegaskan pengembangan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di Restoran D’Clan Signature dan menyita barang bukti berupa uang senilai hampir Rp60 miliar, yang terdiri atas Rp259.159.000, 130.000 dolar Singapura, dan 889.965 dolar Amerika Serikat. Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri. “Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang. Ia menambahkan Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi dan masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai barang bukti maupun pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

