JAKARTA KABARAN.ID — Markas Besar (Mabes) TNI memberikan penjelasan terkait kehadiran personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Menurutnya, pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberian perlindungan negara kepada jaksa, termasuk melalui dukungan pengamanan oleh TNI maupun Polri sesuai kewenangan masing-masing.
"Tugas pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di ruang publik," jelas Brigjen TNI Muhammad Nas.
Pengamanan di kediaman Jampidsus dilakukan di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara strategis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menyebutkan bahwa pengamanan tersebut dipicu oleh adanya ancaman spesifik terhadap Febrie Adriansyah.
Pengamat hukum menilai, pemberian pengamanan kepada pejabat penegak hukum merupakan langkah yang dapat dilakukan negara sepanjang didasarkan pada hasil asesmen keamanan serta memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, perlindungan tersebut bertujuan menjamin independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.
Dengan adanya penjelasan dari Mabes TNI, diharapkan tidak muncul spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TNI menegaskan bahwa setiap bentuk pengamanan yang diberikan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

