MERANTI KABARAN.ID – Hampir satu dekade sejak penandatanganan berita acara serah terima pada 2017, pelaksanaan program Tanaman Kehidupan seluas 1.100 hektare yang berkaitan dengan PT National Sago Prima (NSP) di Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menjadi sorotan.
Jaringan Advokat Muda Meranti–Sahabat Kite (JAMM-SK) mendesak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuka dokumen pelaksanaan program tersebut sekaligus melakukan audit secara transparan guna memastikan pemenuhan kewajiban para pihak dan manfaat yang diterima masyarakat.
Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya sejumlah pertanyaan mengenai kondisi tanaman, luas areal, sistem pengelolaan, hingga realisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Padahal, berdasarkan dokumen yang dirujuk JAMM-SK, berita acara serah terima Tanaman Kehidupan telah ditandatangani pada 13 Juni 2017 oleh perwakilan PT NSP dan Bupati Kepulauan Meranti yang menjabat saat itu.
Serah Terima Bukan Akhir Tanggung Jawab
Koordinator JAMM-SK, Dasuki, S.H., M.H., menilai keberadaan dokumen serah terima belum cukup untuk memastikan seluruh kewajiban dalam program tersebut telah terpenuhi.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program, mulai dari dokumen perjanjian hingga kondisi nyata di lapangan.
“Kami meminta PT NSP dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan program Tanaman Kehidupan 1.100 hektare. Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dilaksanakan, bagaimana pengelolaannya, dan sejauh mana manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar diterima,” ujar Dasuki, Senin (19/10/2026).
Mantan Wakil Presiden BEM UIN Suska Riau itu menegaskan bahwa penandatanganan berita acara tidak seharusnya menghentikan proses evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.
JAMM-SK berpandangan, program Tanaman Kehidupan perlu ditelaah berdasarkan dasar hukum, dokumen perjanjian, ketentuan perizinan kehutanan, serta mekanisme pelaksanaan yang telah disepakati.
Dengan demikian, penilaian terhadap keberhasilan program tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kondisi tanaman dan manfaat yang dapat dibuktikan.
Pemkab Meranti Diminta Turun Tangan
Selain meminta keterbukaan dari pihak perusahaan, JAMM-SK turut menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memastikan kejelasan program tersebut.
Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, S.H., meminta pemerintah daerah memfasilitasi pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat desa serta instansi yang memiliki kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian luas areal, kondisi tanaman, pola pengelolaan, dan mekanisme pembagian hasil apabila memang diatur dalam perjanjian.
“Pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penandatanganan berita acara. Kami meminta dilakukan verifikasi lapangan bersama masyarakat desa, pemeriksaan luas dan kondisi tanaman, serta penjelasan mengenai pengelolaan dan pembagian hasil jika memang telah diperjanjikan,” katanya.
Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan nantinya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Enam Langkah untuk Mengurai Persoalan
Sebagai upaya mendorong penyelesaian yang terukur, JAMM-SK mengajukan enam langkah yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
Pertama, meminta PT NSP membuka dokumen perjanjian tahun 2012, perjanjian teknis, peta areal, serta laporan pelaksanaan program Tanaman Kehidupan.
Kedua, mendorong pemerintah daerah memfasilitasi audit fisik dan verifikasi batas areal bersama instansi berwenang.
Ketiga, meminta instansi kehutanan memeriksa kesesuaian pelaksanaan program dengan kewajiban perusahaan berdasarkan perizinan dan rencana kerja yang berlaku.
Keempat, mendorong DPRD Kepulauan Meranti menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kelima, meminta hasil pemeriksaan, kondisi tanaman produktif, dan realisasi manfaat ekonomi disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Keenam, mendorong seluruh pihak terkait menyusun langkah penyelesaian dengan pembagian tanggung jawab serta batas waktu pelaksanaan yang jelas.
Dorong Kepastian Hukum, Bukan Penghakiman
Meski mendesak audit menyeluruh, JAMM-SK menekankan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan objektif dan berlandaskan bukti.
Organisasi itu menyatakan kemungkinan adanya wanprestasi maupun pelanggaran administratif tidak dapat disimpulkan tanpa terlebih dahulu menelaah dokumen, kewajiban hukum, dan hasil pemeriksaan lapangan.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, langkah hukum dapat dipertimbangkan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Program ini harus dinilai dari pemenuhan kewajiban dan manfaat nyata yang dapat dibuktikan, bukan hanya dari dokumen serah terima,” tegas Dasuki.
JAMM-SK berharap keterbukaan dokumen dan pemeriksaan bersama dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan program Tanaman Kehidupan 1.100 hektare tersebut.
Dengan adanya verifikasi yang transparan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai hak dan manfaat program, sementara perusahaan maupun pemerintah daerah memiliki kesempatan menjelaskan pelaksanaan kewajiban masing-masing secara terbuka.
Catatan redaksi: Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi PT National Sago Prima dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait desakan JAMM-SK belum diterima redaksi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

