terkini

Ads Google

Menkum Tegaskan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI

Redaksi
10/18/26, 16:48 WIB Last Updated 2026-10-18T09:48:06Z



BALI KABARAN.ID — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).


Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat memberikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026. Ia menilai kemajuan teknologi harus tetap diiringi penghormatan terhadap hak para jurnalis dan perusahaan media yang menghasilkan karya jurnalistik.


Menurut Supratman, kemudahan produksi dan penyebaran berita melalui platform digital telah membuat karya jurnalistik menjangkau masyarakat lintas negara dalam waktu singkat. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan mengenai penggunaan, distribusi, hingga pemanfaatan komersial konten berita tanpa penghargaan yang sebanding bagi penciptanya.


“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” tegas Supratman.


Ia menambahkan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlangsungan industri pers, kualitas demokrasi, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta dapat dipercaya. Karena itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama negara-negara ASEAN melalui transparansi penggunaan karya, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.


Dari sisi industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian keuntungan dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital dapat memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten, perhatian pengguna, pemanfaatan data, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta perusahaan media yang menghasilkan konten belum tentu menerima imbalan yang sepadan.


Komaruddin menilai ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan juga menyangkut etika dan masa depan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, media berpotensi mengalami kesulitan mempertahankan kualitas pemberitaan dan menjalankan fungsi pelayanan publik sebagai salah satu pilar demokrasi.


Persoalan semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi AI generatif. Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan investigasi dapat dimanfaatkan untuk melatih atau mengembangkan sistem AI. Teknologi tersebut mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, bahkan menghasilkan konten baru berdasarkan informasi yang tersedia dalam berbagai sumber digital.


Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun sistem AI harus memperhatikan hak atas karya dan kejelasan sumber informasi. Ia menyoroti praktik pengumpulan data melalui crawling dan scraping yang menimbulkan pertanyaan baru mengenai pengakuan serta penghargaan terhadap hasil kerja intelektual jurnalis.


Fifi menjelaskan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Di Indonesia, perlindungan tersebut berkaitan dengan rezim hak cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen itu memiliki cakupan berbeda, tetapi sama-sama relevan dalam mendorong ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan.


Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut forum ASEAN tersebut sebagai wadah untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk kemungkinan penguatan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan penggunaan konten oleh platform digital dan teknologi AI. Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, meliputi perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.


Hermansyah berharap pertukaran pandangan antarpemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan pada masa mendatang. Ia juga mengajak insan pers, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta melalui penggunaan karya sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan serta mencantumkan atribusi dan sumber secara tepat. Pencatatan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat membantu pembuktian kepemilikan ketika terjadi sengketa, meskipun perlindungan hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang inovatif, sekaligus memastikan karya jurnalistik tetap memiliki nilai, perlindungan hukum, dan penghargaan ekonomi yang layak.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menkum Tegaskan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x