PEKANBARU KABARAN.ID — Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di DPRD Provinsi Riau diwarnai penolakan terhadap pencantuman istilah Green Policing. Koalisi masyarakat sipil meminta Panitia Khusus (Pansus) menghapus istilah tersebut dan memperkuat substansi perlindungan masyarakat adat serta penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pansus DPRD Riau bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung dan anggota Pansus Ginda Burnama.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Riau, Johny Setiawan Mundung, secara tegas meminta agar frasa Green Policing yang disebutnya sebagai titipan mantan Kapolda Riau, Herimen, tidak dimasukkan ke dalam Ranperda tersebut. Menurutnya, pembentukan regulasi lingkungan hidup harus berorientasi pada perlindungan ekosistem dan masyarakat yang terdampak, termasuk masyarakat adat yang selama ini menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran lingkungan.
Dalam forum tersebut, Johny juga mendorong pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup yang dapat diakses berbagai elemen masyarakat di Riau. Lembaga atau mekanisme pengaduan itu dinilai penting untuk menampung keluhan warga yang terdampak kebijakan investasi, khususnya di wilayah hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di sektor kehutanan.
Koalisi masyarakat sipil turut menyoroti kondisi ekosistem gambut dan hutan bakau atau mangrove di Riau. Kawasan yang selama ini dijaga oleh masyarakat tersebut dinilai menghadapi tekanan akibat aktivitas investasi yang dianggap tidak ramah lingkungan. Mereka meminta agar perubahan Perda memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kawasan ekologis, sekaligus menjamin hak masyarakat adat yang bergantung pada keberlanjutan hutan dan sumber daya alam.
Persoalan karhutla juga menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan. Para peserta dialog menilai kerusakan hutan dan dampak kebakaran terhadap masyarakat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengelolaan lahan serta aktivitas korporasi pemegang izin konsesi. Karena itu, mereka mendorong pengawasan yang lebih kuat, pencegahan yang terukur, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Ketua Pansus Khairul Umam menyampaikan bahwa perubahan Perda membutuhkan masukan dari pemerintah maupun masyarakat agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan lingkungan secara menyeluruh. Pansus membuka ruang bagi seluruh perwakilan yang hadir untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan usulan sebagai bahan evaluasi serta penyempurnaan materi Ranperda.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Biro Hukum Provinsi Riau, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau. Unsur masyarakat sipil yang hadir antara lain Bahtera Alam, JIKALAHARI, WALHI Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), FKKM Riau, LAM Tambusai, PKC PMII Riau, BEM Kristiani Riau, Persatuan Hijau Riau (PeHR), dan LAM Riau.
Melalui RDP ini, koalisi masyarakat sipil berharap perubahan Perda tidak sekadar menjadi pembaruan norma administratif, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat, memperkuat akses pengaduan bagi korban pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta menjamin penyelamatan gambut, mangrove, dan hutan Riau. Sementara itu, Pansus diharapkan dapat mengakomodasi berbagai masukan tersebut dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

