terkini

Ads Google

KAMMI DIY KIRIM SURAT TERBUKA UNTUK NADIEM MAKARIM, PERIHAL PERMENDIKBUD 30

Redaksi
11/23/21, 17:58 WIB Last Updated 2021-11-23T10:58:49Z

 

NAIF, MAKSUD BAIK TERSUSUPI PENUMPANG GELAP (PERMENDIKBUD RISTEK 30)



Kabaran Opini, Pasca diketuknya PERMENDIKBUD RISTEK NO. 30 Tahun 2021 ruang publik menjadi gandrung. Masyarakat terus saling berdebat antara yang Pro dan kontra. Media sosial kita semakin panas, seolah ini soal yang melindungi dan tidak ingin melindungi para korban kekerasan seksual.


Semua sangat setuju, Tidak ada komponen masyarakat, ormas, Tokoh masyarakat umum hingga agama yang tidak bersepakat untuk membuat satu payung hukum untuk melindungi dan menyelematkan berbagai kelompok dari tindak kekerasan seksual.  


Cacat Demokrasi


Naif, ketika satu produk hukum negara, sebagai basis kebijakan masyarakat, tertutup dari masukan masyarakat secara luas. Produk hukum tidak boleh eksklusif, anti kritik, hanya mengakomodasi perspektif satu kelompok dan menelantarkan perspektif yang lain.

Kita butuh produk hukum yang dihasilkan dari demokrasi yang inklusif, mengakomodasi semua pihak dan menempatkan konsensus sebagai titik pengambilan keputusan. Naif, ketika Permendikbud Ristek justru tidak terbuka ditengah kemajemukan. Dan tertutup dari aspirasi rakyat yang memegang teguh nilai agama.Padahal mereka jumlahnya tidak sedikit, dan tidak boleh diabaikan.


Maksud Baik, Harus dilengkapi dengan cara yang benar


Kita tentu tidak ingin maksud baik ini justru cacat, dan tidak dilengkapi dengan cara yang benar dan komprehensif. Sehingga terus menyulut api masyarakat dan mengubur substansi yang dibahas. 


Persoalan Yang Menyulut Perdebatan Masyarakat


Pertama, kita perlu memastikan apakah Permen ini telah melalui prosedur yang benar. Apakah sudah melibatkan semua pihak? Lalu, apakah apirasinya benar-benar di akomodir dan jadi rujukan. Jangan sampai kelompok yang ingin memberi masukan, malah menjadi tumbal dan di tuduh tidak pro terhadap penangan kekerasan seksual. 


Kedua, harus diakui perdebatan yang gandrung ditengah publik dari Permendikbud ini, perihal substansi. Banyak pasal karet, multitafsir! Apakah ini murni hanya soal frase saja, atau ada kepentingan ideologi? 

Pak Menteri harus menjelaskan kepada publik, terangkan, jangan ada yang di sembunyikan.


Disini kami rasa Pak Menteri (Nadiem Makarim) harus hati-hati.


Ketiga, Kami percaya, Pak Menteri masih membuka ruang masukan untuk mencari kemaslahatan terbaik dari payung hukum penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Kami ingin mengingatkan kembali akomodirlah seluruh pihak, termasuk komunitas besar yang menganut nilai agama. Jangan sampai Agenda baik pak menteri untuk kebaikan generasi muda ini ditunggangi oleh penumpang gelap. Sebab sebagian kami melihat mereka melayangkan tuduhan “tidak pro terhadap para korban kekerasan seksual” kepada kelompok yang tidak sepakat terhadap istilah “Sexual Consent” yang menjadi ceruk latar belakang beberapa pasal dipermen ini.


Sekarang saatnya Pak Menteri hadir untuk semua kalangan sebagai representasi negara, dengarkan aspirasi masyarakat, termasuk ormas keagamaan. Ada MUI, Muhammadiyah, Aisyah, anak-anak muda yang tergabung dalam aliansi cerahkan negeri, dan lainnya.


Ciptakan titik temu, jangan sampai maksud baik kita semua tersusupi oleh penumpang gelap yang ingin memborbardir keamanan negeri ini.


Dept. Kajian Strategis KAMMI DIY

Shahib Anshari Muhajir

085877153125

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAMMI DIY KIRIM SURAT TERBUKA UNTUK NADIEM MAKARIM, PERIHAL PERMENDIKBUD 30

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x