terkini

Ads Google

Salah Satu Calon Direksi BUMD di Meranti Diduga Pengurus Parpol

Redaksi
12/03/21, 09:12 WIB Last Updated 2021-12-03T02:12:19Z


Kabaran Meranti -- Pelaksanaan wawancara calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bernama PT Bumi Meranti terus berlangsung, Kamis (02/12/2021).


Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Badan Usaha Milik Daerah Komisaris dan Direktur No. 820/PANSEL-BUMD/07 ada 4 orang calon yang lolos seleksi yakni Sanra Marawira, SE,Msi , Fajar Triasmoko, ST,MT untuk calon Komisaris Dan Jek Hermanto, Sos , Budiman SE, MM untuk calon Direktur.


Dari hasil seleksi tersebut menuai beberapa komentar di sejumlah elemen, karena proses seleksinya dinilai melanggar aturan yang ada.


Seperti yang disampikan oleh Tokoh pemuda Meranti yang enggan disebutkan namanya mengatakan, salah satu calon yang lolos seleksi merupakan anggota parpol dan juga pengurus BUMD lain.


"Saudara JH merupakan pengurus partai politik dan caleg di dumai sehingga hal ini bertentangan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 57, untuk dapat di angkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi beberapa syarat di antaranya di poin L berbunyi tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,"ucapnya.


"Setahu saya saudara JH merupakan pengurus partai dan ia juga calon anggota DPRD kota Dumai dapil VI Kecamatan Dumai Barat Dumai Selatan dari partai Garuda. Sehingga hal ini melanggar salah satu syarat untuk menjadi seorang Direksi BUMD"ungkapnya.


Kemudian kemarin setelah ditelusuri juga didapati temuan bahwa beliau juga sebagai Ketua Kadin kota dumai yang baru terpilih dan di lantik, sehingga hal ini juga bertentangan dengan pasal 67 di PP RI Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang isinya, Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


"selain dia pengurus partai JH Juga seorang ketua Kadin di kota Dumai, nah sangat tidak mukin kelas seorang ketua kadin ia tidak punya perusahaaan, pastinya ada dong"tegasnya.


"Terakhir kami meminta kepada panitia seleksi untuk mengkaji ulang terkait kelulusan peserta, jika tidak di indahkan atas aspirasi dan temuan kami, maka kita patut dipertanyaakan kinerja pantia seleksi BUMD di meranti yang sudah jelas jelas barang ini,"pungkasnya.


Sa/KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Salah Satu Calon Direksi BUMD di Meranti Diduga Pengurus Parpol

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x